Dipakai untuk Ancam Kepala Dinas PUPR KBB, Begini Nasib Arnol si Ular Sanca Berpanjang 4 Meter
Pihak Polres Cimahi menyita Arnol. Arnol merupakan ular sanca kembang yang telah empat tahun dipelihara oleh pemiliknya berinisial Juhe.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak Polres Cimahi menyita Arnol. Arnol merupakan ular sanca kembang yang telah empat tahun dipelihara oleh pemiliknya berinisial Juhe.
Ular sepanjang empat meter dan memiliki berat sekira 50 kilogram tersebut digunakan Juhe untuk menakut-nakuti serta mengancam Anugrah yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/10/2020).
Aksi yang divideokan tersebut akhirnya viral di media sosial.
"Terlapor mendatangi kantor pelapor di kantornya pada Senin (05/10/2020) pukul 12.00 WIB. Awalnya, pelapor merasa ketakutan dan berlari menuju ke ruangannya karena terlapor membawa ular. Pelapor mengunci pintu ruangannya namun terlapor mengancam staf dan membuka pintu ruangan Anugrah," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Ari S Wibowo, di Mapolres Cimahi, Rabu (07/10/2020).
Setiba di dalam ruangan, terlapor langsung duduk dan berbicara kepada Anugrah menggunakan suara bernada tinggi dan keras.
Juhe pun memukul meja untuk meminta sesuatu kepada pelapor.
Merasa diancam, Anugrah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes R Sigiro, menangkap Juhe.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan pria berkepala plontos ngamuk di ruangan kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat (KBB) sambil bawa ular sanca kembang viral.
Dalam video tersebut, pria berkemeja putih tersebut berbicara dengan nada suara lantang.
Ular sanca terlihat dipegang dan diletakkan di atas pahanya.
Sambil berbicara, beberapa kali dia menunjuk-nunjuk ke arah Kepala Dinas (Kadis) PUPR KBB, Anugrah.
Pria berkepala plontos tersebut diduga meminta proyek kepada Kadis.
Video ini sebelumnya beredar luas melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp.
Kini, video tersebut juga beredar di media sosial seperti Instagram.
Satu akun yang mengunggah ulang video itu adalah akun Instagram @bandungtalk.
Video tersebut sudah ditonton sebanyak lebih dari 40 ribu kali di akun @bandungtalk.
Saat di konfirmasi TribunJabar.id kepada Kepala Dinas PUPR KBB Anugrah membenarkan kejadian itu.
Namun, saat ditanya mengenai detail kejadiannya, dia enggan banyak berkomentar.
"Ya, betul, ini saya lagi Polres, " ujar Anugrah kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (5/9/2020).
Kini, pria berkepala plontos itu harus berurusan dengan polisi.
Dia akhirnya ditangkap anggota Polres Cimahi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
"Ya, sudah ditangkap, (Senin 5/9/2020) tadi malam, " ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/9/2020).
Lebih lanjut Yohannes mengatakan, pria berkepala plontos tersebut memang diduga meminta proyek.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut.

Yang jelas, pria dalam video viral itu sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Cimahi.
"Iya diduga seperti itu (minta proyek), masih dalam pemeriksaan," ujarnya.
Ular piton yang dibawa oleh pria berkepala plontos tersebut juga turut diamankan.
Ternyata, ular yang dibawa memiliki ukuran panjang empat meter.
"Sudah bersama ularnya ukuran panjang empat meter, " ujar Yohannes. (*)