VIDEO Buruh Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang Baru Disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung
Penulis: Gani Kurniawan | Editor: yudix
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Gani Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).
Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gelombang aksi penolakan tentang disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja akan terus dilancarkan semua kaum buruh.
Aksi lanjutan tersebut, akan berlangsung pada hari ini, Selasa (6/10/2020), dimana ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja di Jawa Barat, akan menggelar aksi unjuk rasa dengan cara long march menuju pusat pemerintahan di setiap kabupaten/kota masing-masing.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPS/ Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, sebagai aksi lanjutan, hari ini ribuan buruh akan bergerak menuju Balai Kota Bandung guna menyuarakan aspirasi kepada kepala daerah serta pejabat SKPD terkait,
untuk dapat turut menolak disahkannya Undang-undang yang tidak berpihak terhadap kesejahteraan kaum buruh dan masyarakat kecil.
• SURAT TERBUKA Menaker Soal UU Cipta Kerja: Buruh Mogok Kerja? Pikir Ulang, Ingat Anak Istri di Rumah
• Disahkan Semalam, Presiden KSPI: Ada 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
"Hari ini kami akan menggelar aksi long march menggunakan kendaraan roda dua menuju Balaikota Bandung sekitar pukul 10.00 WIB, karena pukul 08.00 WIB rekan-rekan baru bergerak dari perusahaan masing-masing. Adapun peserta yang ikut dalam aksi ini adalah para anggota konfederasi dan serikat pekerja yang jumlahnya ribuan," ujar Roy saat di hubungi melalui sambungan telepon. Selasa (6/10/2020).
Dalam aksi tersebut, pihaknya telah menginstrukikan agar peserta aksi tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai upaya memutus rantai penularan covid-19.
"Tentu, nanti kami akan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah," ucapnya.
• Cuti Hamil dan Cuti Haid Tak Hilang di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
• Ini Kata Polri Menerbitkan Surat Telegram untuk Meredam Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak Cipta Kerja
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan adanya aksi dari para buruh dalam menyuarakan aspirasinya, apalagi hal itu menjadi hak para pekerja/buruh yang telah diatur dalam Undang-undang.