Disahkan Semalam, Presiden KSPI: Ada 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
Meski riak bahkan gelombang penolakan sudah terasa, para wakil rakyat di Gedung DPR RI tetap menjalankan jadwalnya untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Meski riak bahkan gelombang penolakan dari buruh sudah mulai terasa, para wakil rakyat di Gedung DPR RI tetap menjalankan jadwalnya untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pun akhirnya resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Senin malam.
"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.
"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir. Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah setelah melalui bahasan maraton pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
• Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,Adu Mulut dengan Benny Harman saat Pengesahan RUU Cipta Kerja
• Cuti Hamil dan Cuti Haid Tak Hilang di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat. Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Namun sejak awal isi Omnibus Law UU Cipta Kerja ini diprotes buruh dari berbagai elemen.
Lalu apa saja sebenarnya hal-hal dalam RUU ini yang membuat buruh sangat keberatan?
• Hari Ini SPSI Akan Konvoi di Jalan Utama Bandung, Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
• Ini Kata Polri Menerbitkan Surat Telegram untuk Meredam Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak Cipta Kerja
Berdasar catatan Tribunnews, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Apa saja? Berikut rinciannya:
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.
