Sudah Ada 23 Terpidana Korupsi Masa Tahanannya Dikorting MA, KPK Akan Datang untuk Mempertanyakan

KPK akan mendatangi MA untuk membahas fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi lewat PK.

Editor: Giri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

TRIBUNJABAR.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menemui Mahkamah Agung (MA). Langkah itu dilakukan untuk membahas fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Sejak 2019 hingga saat ini terdapat 23 terpidana korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman melalui putusan PK MA.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati indenpendensi hakim dalam memutus perkara.

Namun, Ghufron menyatakan, pihaknya tak dapat mengabaikan adanya fenomena atau tren pengurangan hukuman melalui putusan PK.

"KPK menghormati independensi itu tetapi kami kemudian berencana, pimpinan KPK akan menghadap kepada MA untuk membicarakan ini," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Ghufron mengatakan, PK merupakan hak yang diberikan kepada terpidana dan ahli warisnya untuk mencari keadilan.

Untuk itu, pertemuan dengan MA bertujuan menjaga marwah PK agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

"Sekali lagi supaya marwah lembaga PK atas putusan yang sudah inkrah yang harapannya untuk menjunjung tinggi keadilan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan putusan, apalagi kemudian trennya sudah semakin tampak," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, dari 23 putusan PK yang mengurangi hukuman terpidana korupsi, 12 di antaranya merupakan putusan yang sudah inkrah di pengadilan tingkat pertama.

Dikatakannya, sistem hukum di Indonesia menganut sistem kontinental.

Dengan demikian, kasus per kasus yang diadili di persidangan memiliki karakteristik sendiri-sendiri dan tidak terkait dengan kasus lainnya.

Namun, kata Ghufron, saat ini KPK mengamati adanya tren 23 putusan PK MA yang mengurangi hukuman terpidana korupsi.

Untuk itu, KPK menduga adanya modus para terpidana untuk mendapat pengurangan hukuman melalui PK.

Sebagian koruptor itu mulanya menerima putusan pengadilan dengan tidak mengajukan banding atau kasasi hingga berkekuatan hukum tetap.

Namun, setelah menjalani hukuman langsung mengajukan PK.

Resep Ayam Tangkap Khas Aceh yang Cocok Jadi Menu Makanan Lezat di Rumah

Setelah Mengalami Pendarahan Dalam Hebat dan Ditidurkan, Begini Kondisi Terkini Rachel Maryam

Menikahi Mantan Istrinya, Ini Perlakuan Irwan Mussry kepada Ahmad Dhani yang Tak Diketahui Publik

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved