Sudah Ada 23 Terpidana Korupsi Masa Tahanannya Dikorting MA, KPK Akan Datang untuk Mempertanyakan
KPK akan mendatangi MA untuk membahas fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi lewat PK.
Editor:
Giri
"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai inkrah dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akan Temui MA Bahas Fenomena 'Sunatan Masal' Hukuman Koruptor Lewat PK
Berita Terkait