Sudah Ada 23 Terpidana Korupsi Masa Tahanannya Dikorting MA, KPK Akan Datang untuk Mempertanyakan

KPK akan mendatangi MA untuk membahas fenomena atau tren pengurangan masa hukuman terpidana perkara korupsi lewat PK.

Editor: Giri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Gedung KPK 

"Kami kemudian mencermati bahwa ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk kemudian menerima dan kemudian tidak berproses upaya hukum biasa, yaitu banding dan kasasi tetapi menunggu sampai inkrah dilalui dulu beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akan Temui MA Bahas Fenomena 'Sunatan Masal' Hukuman Koruptor Lewat PK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved