Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja
TRIBUNJABAR.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/10/2020).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
• Bagaimana Hak Cuti Haid dan Hamil dalam RUU Cipta Kerja? Ini Kata Pemerintah
• Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus UU Cipta Kerja
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru."
"Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.
"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga.
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Di dalam draft UU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.
• SPN Sukabumi Akan Kerahkan Seribuan Massa untuk Adang RUU Cipta Kerja, Tapi Ternyata Sudah Disahkan
• Tentang Demo Tolak RUU Cipta Kerja, Begini Arahan Gubernur dan Kapolda Jabar
Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut.
Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.
Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.
Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).
14 Alasan