Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP
Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Istimewa/KompasTV
Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.
11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib
12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan
13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
14. Pekerja/buruh meninggal dunia
Jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:
1. Perusahaan bangkrut
2. Perusahaan tutup karena merugi
3. Perubahan status perusahaan Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
4. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
5. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun
6. Pekerja/buruh mengundurkan diri
7. Pekerja/buruh meninggal dunia
8. Pekerja/buruh mangkir