Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP

Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja

Istimewa/KompasTV
Keributan terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

RUU Omnibus Law Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.

Adapun dua fraksi menyatakan menolak RUU ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Serikat buruh menganggap sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law bakal merugikan posisi tawar pekerja.

Satu di antaranya adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan.

Dikutip dari beleid RUU Cipta Kerja Pasal 154A, bahwa pemerintah membolehkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan dengan 14 alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved