Mantan Dirut Perusda Sindangkasih Multi Usaha Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Dirut Perusda Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Mantan Dirut Perusda Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) berinisial J (62) dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Hal itu diketahui dari konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Majalengka pada, Rabu (30/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang mengatakan pihaknya kini telah menetapkan seorang tersangka setelah menjalani penyidikan terhadap 22 saksi.
Dari penyidikan itu, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti berupa surat dan lain sebagainya.
• Jasad Janin Bayi Korban Aborsi Ditemukan di Sungai Cidurian, Polisi Buru Pembuangnya
"Setelah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti mengarah ke seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi yaitu berinisial J," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).
Masih dikatakan dia, tindak pidana korupsi itu sesuai penghitungan dari penyidik hasil pemasukan pengeluaran perusahaan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Namun demikian, untuk meyakinkan penyidik pihaknya meminta penghitungan kepada auditor.
"Auditor itu dari BPK, atau dari inspektorat maupun yang lainnya sebagai lembaga yang berwenang dalam penanganan penghitungan jumlah kerugian negara," ucapnya.
• Meli Juara LIDA 2020 Berbakat Sejak SD, Minta Dibelikan CD Dangdut saat Ayahnya yang TKI Pulang
Sementara, sambung Guntoro, pihaknya juga sudah menyita dan kini sudah diserahkan ke RPL salah satu bank. Yakni, sebanyak Rp 80.700.000.
"Sementara, kasus ini terjadi penyimpangan di bidang Perunja dan Agri Bisnis. Agri Bisnis sebanyak Rp 53 juta, sedangkan Perunja sebanyak Rp 12,7 juta dan Rp 15 juta. Agri Bisnis sendiri jenisnya benih," jelas dia.
Lebih jauh Guntoro menyampaikan, meski kini sudah ditetapkan seorang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka kembali.
Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mantan-dirut-perusda-sindangkasih-multi-usaha-majalengka-jadi-tersangka-kasus-korupsi.jpg)