Sabtu, 18 April 2026

Mulai Kemarin, ASN Ciamis Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas Keluar Daerah, Ini Alasannya

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Toto Marworo, telah mengeluarkan surat edaran (SE) menyikapi meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS di Ciamis dilarang melakukan perjalanan keluar daerah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis, Toto Marworo, telah mengeluarkan surat edaran (SE) menyikapi meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Ciamis dalam beberapa hari terakhir. SE itu berisi larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Ciamis melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Dalam SE Nomor 090/853/Um/2020 tertanggal 23 September 2020 yang ditandatangani Toto Marwoto tersebut disebutkan secara tegas untuk semua ASN lingkup Pemkab Ciamis untuk sementara waktu tidak melakukan tugas perjalanan keluar daerah.

Apabila terdapat perjalanan dinas ke luar daerah yang mendesak dan wajib dihadiri harus seizin atasan langsung dan bupati.

Surat edaran pelarangan melakukan perjalanan dinas keluar daerah tersbeut ditujukan kepada kepala OPD/SKPD dan kepala bagian lingkup Pemkab Ciamis.

Toto Marwoto mengatakan, pelarangan melakukan perjalanan dinas bagi ASN Pemkab Ciamis berlaku sejak Rabu (23/9/2020) dengan pertimbangan meningkatnya penambahan kasus positif Covid-19 di Ciamis.

“Kegiatan keluar daerah harus dipertimbangan urgensinya. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisasi penularan Covid-19,” ujar Toto Marwoto saat rapat persiapan pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Ciamis, Kamis (24/9/2020).

Kasus Covid-19 di Ciamis Terus Melejit, Pemkab Segera Bentuk Satgas Penanganan Covid-19

Taurus Harus Mencoba Jujur, Inilah Ramalan Zodiak Cinta Jumat 25 September 2020

Toto Marwoto menyebutkan, pembentukan Satgas Pananganan Covid-19 merupakan upaya memaksimalkan fungsi gugus tugas yang sudah ada sebelumnya. Namun lebih implementatif.

Dalam Satgas Penanganan Covid-19 tidak hanya melibatkan fungsi sektoral saja termasuk TNI/Polri, tetapi juga melibatkan tokoh agama, pemuda, dan ormas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved