Jumat, 5 Juni 2026

Peredaran Tramadol hingga Tembakau Sintetis di Ciamis Diungkap, Disembunyikan dalam Mainan Anak

Kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya diungkap.

Tayang:
Istimewa/Dok Dok. Satres Narkoba Polres Ciamis
UNGKAP KASUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya dan mengamankan tiga orang tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Ciamis mengungkap peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis di Ciamis dan Tasikmalaya.
  • Tiga tersangka berinisial ANC, MS, dan FA berhasil diamankan.
  • Barang bukti yang disita antara lain ribuan butir Double Y, Tramadol, serta 17,72 gram tembakau sintetis.
  • Polisi juga menemukan alat pengemasan, uang hasil penjualan, dan paket narkotika yang disembunyikan dalam mainan anak.
  • Para tersangka dijerat pasal UU Kesehatan, UU Narkotika, dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial ANC (24) warga Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, MS (22) warga Kecamatan Kawalu, dan FA (23) warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP R.E. Budhi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cihaurbeuti.

Baca juga: Di Balik Gang Sempit di Rancaekek, Rumah AS Diduga Terkait Peredaran Senpi Ilegal Ki Bedil

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan. Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ANC, ditemukan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disimpan dalam tas selempang,” ujar AKP Budhi, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, ANC mengaku mendapatkan barang tersebut dari MS. 

Polisi kemudian melakukan pengembangan pada Selasa, 7 April 2026, ke wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Saat penggerebekan, petugas mendapati MS sedang bersama FA di dalam rumah. 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol, serta narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 17,72 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang, seperti timbangan digital, botol alkohol, alat semprot, plastik kemasan, telepon genggam, serta uang hasil penjualan sebesar Rp925.000.

Baca juga: BPOM Buka Jalur Khusus untuk Obat-obatan dari Luar Negeri bagi Korban Bencana Sumatra

Polisi juga menemukan paket kecil diduga tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam mainan anak berbentuk mesin cuci.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 dan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun.

Mereka juga terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved