Di Kota Bandung Sebelum AKB Diperketat, Sudah Terjadi 351 Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sebelum menerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, terjadi 351 pelanggaran

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Antrean pembeli di Odading Mang Oleh, Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebelum menerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, terjadi 351 pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan badan usaha.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, dari 4-17 September 2020, ada 287 badan usaha dan 64 orang masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sekaligus koordinator bidang penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19, Rasdian Setiadi mengatakan, selama dua pekan itu, pihaknya sudah melakukan partoli di 173 titik seperti Taman Pasar Mall atau Toko Modern cafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Para pelanggar itu, kata dia, mendapat sanksi mulai teguran tertulis, penahanan KTP, sampai penghentian operasi.

Selama Swab Test Massal Digelar, Selama Itu Pula Bakal Ada Peningkatan Kasus Positif Covid-19

"Untuk Badan Usaha (pelanggaran) yang kita tindak karena buka di luar waktu yang ditetapkan dalam Perwal AKB, jumlahnya sampai 64 kasus, 45 diantaranya kami hentikan kegiatan nya saat itu, dan 19 pelanggar lainnya kami kenakan sanksi penahanan KTP," ujar Rasdian, saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).

Rasdian berharap, hasil operasi penegakan hukum yang di gelar sejak tanggal 4 hingga 17 September 2020 itu dapat menekan angka pelanggaran pada operasi berikutnya di masa AKB yang di perketat.

Sebab, kata dia, mulai Jumat 18 September 2020 pihaknya tidak ada lagi memberikan sanksi teguran tertulis bagi mereka yang kedapatan kembali melanggar, dan akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan Perwal AKB.

Berita Persib Hari Ini, Persib Bandung Punya 4 Amunisi Baru Jelang Liga 1 2020, Siapa Mereka?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved