Pilkada Indramayu 2020
Sepanjang Tahapan Pilkada Indramayu 2020, Bawaslu Sudah Mencatat Sebanyak 17 Pelanggaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, 15 di antaranya adalah temuan dan 2 lainnya merupakan laporan.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sepanjang tahapan Pilkada Indramayu 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu sudah meregister sebanyak 17 pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, 15 di antaranya adalah temuan dan 2 lainnya merupakan laporan.
"Dari 17 itu yang ditangani Bawaslu Kabupaten ada 8 dan 9 yang ditangani oleh Panwas Kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (18/9/2020).
• Tersangka Wanita Pelaku Mutilasi Juga Diduga Pelakor, Istri Sah Pernah Curhat dan Viral di Medsos
Nurhadi menjelaskan, strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bersifat korektif dan punitif.
Pengawasan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahapan pembentukan badan ad hoc, pencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Coklit, hingga pengawasan kode etik penyelenggara Pilkada.
Dari sejumlah temuan itu Bawaslu juga sudah menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis.
Jika saran perbaikan itu tidak dilakukan maka dinyatakan sebagai pelanggaran.
• Jika Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung, Guru Ngaji Bakal Diberi Insentif Rp 500 Ribu/Bulan
Masih dijelaskan Nurhadi, dari sejumlah pelanggaran yang ada, salah satu yang menjadi fokus penanganan adalah semberautnya proses Coklit yang dapat menimbulkan dugaan adanya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Siluman.
Terlebih KPU sebelumnya enggan terbuka dengan alasan kerahasiaan data penduduk sehingga menimbulkan beberapa kecurigaan.
"Jadi jumlah pemilih bukan penduduk ini semakin membludak ada 79 ribu sekian, ini yang menimbulkan adanya DPS siluman," ujarnya.
Kendati demikian, setelah dilakukan saran perbaikan akhirnya KPU Kabupaten Indramayu sudah meluruskan dugaan tersebut dalam rapat pleno ulang.
Hanya saja, masih ada satu hal yang masih mengganjal. Yakni, terkait salinan DPS secara fisik yang belum diserahkan kepada Bawaslu.
"KPU minta tiga hari untuk penyerahkan karena ada data kependudukan yang harus dilindungi seperti NIK dan Nomor KK. Namun, sampai saat ini sudah lewat 5 hari KPU belum juga memberikan salinan dan akan kita tagih," ujarnya.
• Arsenal dan Lyon Masih Adu Harga untuk Kepindahan Houssem Aouar ke London Utara