Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Dua Tersangka Korupsi Alsintan, Salah Satunya Pejabat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka korupsi alat mesin pertanian

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Kejari Kabupaten Cirebon Tahan Dua Tersangka Korupsi Alsintan, Salah Satunya Pejabat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan dua tersangka korupsi alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dua tersangka itu berinisial SJ dan P. Mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Para petugas Kejari Kabupaten Cirebon tampak menggiring P masuk mobil dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon.

P yang merupakan pejabat di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon itu tampak mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya terlihat diborgol.

HUT ke-65 Polantas, Anggota Satlantas Polres Majalengka Bagi-bagi Masker

"Kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada P, dan setelah yang bersangkutan datang langsung ditahan," kata Kasi Pidsud Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto, kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/9/2020).

Ia mengatakan, P akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon sambil menjalani proses pemeriksaan.

Pihaknya juga bakal melengkapi berkas dan keterangan-keterangan lainnya dari para saksi atas perkara yang menjerat tersangka.

Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon akan mendata harta atau aset yang dimiliki P yang nantinya disita sebagai jaminan pengembalian keuangan negara yang telah dikorupsi.

Menurut Suwanto, P merupakan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, yang seharusnya menimbang atau melakukan verifikasi terhadap barang bantuan.

20 Hektare Sawah di Kota Tasikmalaya Gagal Panen, tapi Petani Gak Rugi, Ini Penyebabnya

"Yang bersangkutan malah menjual bantuan traktor roda empat tersebut kepada tersangka lainnya berinisial SJ," ujar Suwanto.

Ia menduga, uang hasil penjualan traktor yang merupakan bantuan dari Kementan RI tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 1500 meter persegi.

Sementara tersangka lainnya yang berinisial SJ sudah ditahan sejak Senin (14/9/2020). SJ merupakan penadah traktor roda empat tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved