BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Punya Usaha Kecil Segera Daftar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Bagi para pelaku UMKM belum mendapatkan modal, masih berkesempatan mengajukan BLT dari pemerintah. Bantuan Tunai Langsung ( BLT) untuk UMKM diperpanja

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

2. Identifikasi Data

Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.

Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.

Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Transfer langsung ke rekening

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.

Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama BLT UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.

Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.

Pencairan dana UMKM akan disalurkan melalui bank Mandiri Syariah, BRI, dan juga BNI.

Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.

Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Sementara itu, kata Teten Masduki, bila keadaan pandemi masih berlangsung, kemungkinan BLT UMKM diperpanjang hingga tahun 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved