BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021, Punya Usaha Kecil Segera Daftar, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Bagi para pelaku UMKM belum mendapatkan modal, masih berkesempatan mengajukan BLT dari pemerintah. Bantuan Tunai Langsung ( BLT) untuk UMKM diperpanja

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

Nah, bagi Anda yang memiliki usaha kecil seperti warung kopi, atau kelontong bisa mengajukan BLT UMKM tersebut.

Anda bisa membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil) pengatar dari RT/RW dan kelurahan.

Kemudian surat tersebut diterbitkan kecamatan.

Pemilik IUMK tadi disusulkan selanjutnya oleh UMKM Kecamatan atau datang sendiri ke Dinas Koperasi Kabupaten atau Kotamadya.

Selebihnya, pelaku UMKM yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Pelaku UMKM yang Belum Dapat Pinjaman Uang Pemerintah Masih Bisa Daftar, Ada Bantuan Selain BLT UMKM

UMKM Terimbas Corona
UMKM Terimbas Corona (ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT)

Berikut proses tahapan lengkapnya:

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

Selain ke Kadiskop Anda bisa mendaftar ke:

- Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

- Kementerian atau Lembaga terkait

- Bank yang terdaftar di OJK

- Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved