Pelaku UMKM yang Belum Dapat Pinjaman Uang Pemerintah Masih Bisa Daftar, Ada Bantuan Selain BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar. Selain ( BLT UMKM), ada beberapa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Koperasi dan UKM tengah membagikan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengag ( BLT UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk tahap awal ini, pencairan UMKM ditargetkan selesai September 2020.

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar.

"Selain ( BLT UMKM), ada beberapa bantuan yang telah disiapkan pemerintah, khususnya untuk para UMKM," ujar Menteri KUKM Teten Masduki dalam rilisnya.

UMKM Terimbas Corona
UMKM Terimbas Corona (ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT)

Pelaku UMKM yang Belum Terima BLT Masih Bisa Daftar, Ikuti Begini Tahapan Pendaftaran dan Syaratnya

Data yang dirangkum Jurnalgaya, setidaknya ada tiga bantuan yang disiapkan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM selain BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Pertama, bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan.

Untuk UMKM tersebut diberikan retrukturisasi pinjaman uang online subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen.

Kedua, bantuan pemasara produk.

Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada pemasaran.

Padahal pemasaran sangat penting agar produk bisa terserap.

Untuk itu pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.

Teten mengungkapkan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian.

Dari anggaran tersebut bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.

Untuk mempercepat penyerapan, pihaknya bekerja sama dengan LKPP.

Ketiga, pengadaan barang dan jasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved