Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Pantau ASN, Jangan Coba-coba Selfie dengan Balon Bupati
Tahapan Pilkada Pangandaran 2020 memasuki tahapan krusial. Hari Jumat (4/9/2020) merupakan hari pertama
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
“Kami dari Bawaslu hanya merokomendasikan, untuk memutuskan sanksi adalah kewenangan KASN. Bedahalnya bila ada ASN yang menunjukan keberpihakan saat kampanye, itu sudah masuk ranah pidana seperti yang diatur pasal 70 dan pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Iwan.
Saat pendaftaran pasangan balon tidak hanya kehadiran dan keterlibatan ASN yang menjadi fokus pengawasan. “Tetapi juga kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran bakal calon juga menjadi pantauan kami,” katanya.
Menurut Iwan, pihaknya sudah mendapat jadwal pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati; H Adang Hadari-H Supratman (Aman) yakni hari Minggu (6/9)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada-serentak-2020_.jpg)