Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Pantau ASN, Jangan Coba-coba Selfie dengan Balon Bupati

Tahapan Pilkada Pangandaran 2020 memasuki tahapan krusial. Hari Jumat (4/9/2020) merupakan hari pertama

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Tahapan Pilkada Pangandaran 2020 memasuki tahapan krusial. Hari Jumat (4/9/2020) merupakan hari pertama pendaftaran  pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.

Pada hari Jumat (4/9) tersebut Bawaslu Pangandaran mencatat setidaknya ada dua kegiatan yang menjadi titik pengawasan dan pantauan.

Yakni deklarasi pasangan balon H Jeje Wiradinata – H Ujang Endin (Juara) di Alun-Alun Parigi  sekitar pukul 13.00.

Dan sekitar pukul 15.00 berlanjut dengan pendaftaran pasangan balon “Juara” ke KPU Pangandaran di Cikembulan.

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 4 Pasangan Sudah Beri Tahu KPU Kapan Mau Daftar

“Untuk kegiatan besok (Jumat, 4/9) kami akan menurunkan 20 petugas. Seluruh komisioner Bawaslu (3 orang) akan turun, berikut Panwascam terdekat serta petugas sekretariat Bawaslu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan,” ujar Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan kepada Tribun, Kamis (3/9/2020).

Dari berbagai titik pantauan di kedua kegiatan tersebut menurut Iwan, fokus utama pengawasan Bawaslu adalah kehadiran dan keterlibatan ASN/PNS.

“Salah satu fokus utama pengawasan kami adalah kehadiran dan keterlibatan ASN,” katanya.

Dari puluhan petugas yang dikerahkan Bawaslu menurut Iwan siap memantau kehadiran dan gerak-gerik ASN.

Dan tentunya juga akan mendokumentasikan gerak gerik ASN yang mencurigakan. Gerakan yang terindikasi menunjukan keperpihakan.

“Selama kehadiran ASN tersebut karena tugasnya tidak jadi masalah. Selama itu dalam kerangka tugas. Misalnya petugas kesehatan dari Gugus Tugas yang tengah melakukan penerapan protokol kesehatan,” ujar Iwan.

Kehadiran dan keterlibatan ASN menurut Iwan baru menjadi masalah ketika yang bersangkutan menunjukan keberpihakan terhadap pasangan balon. Misalnya berfoto selfi. Apalagi kalau ikut yel-yel, pasangan atribut dan sebagainya.

“Misalnya  ada ASN yang tiba-tiba berfoto selfi dengan pasangan balon. Meski tanpa disadari atau karena terlena, foto selfi dengan pasangan balon tersebut tetap merupakan bentuk keberpihakan,” ingatnya.    

Jadi katanya ASN jangan coba-coba foto selfi dengan pasangan balon apalagi sampai diunggah di medsos.

Bila ada temuan tentang ASN tersebut menurut Iwan akan diplenokan, bila terbukti akan direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).

Jumlah Penduduk Jawa Barat Setara Korsel tapi Budget Penanganan Covid-19 Hanya 1 Persennya

“Kami dari Bawaslu hanya merokomendasikan, untuk memutuskan sanksi adalah kewenangan KASN. Bedahalnya bila ada ASN yang menunjukan keberpihakan saat kampanye, itu sudah masuk ranah pidana seperti yang diatur pasal 70 dan pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Iwan.

Saat pendaftaran pasangan balon tidak hanya kehadiran dan keterlibatan ASN  yang menjadi fokus pengawasan. “Tetapi juga kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran bakal calon juga menjadi pantauan kami,” katanya.

Menurut Iwan, pihaknya sudah mendapat jadwal pendaftaran pasangan   bakal calon Bupati dan Wakil Bupati;  H Adang Hadari-H Supratman (Aman) yakni hari Minggu (6/9)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved