Jadwal Terakhir Pengumpulan Nomor Rekening untuk BSU Rp 600 Ribu, Penyerahan Dilakukan Perusahaan

Perusahaan diimbau untuk segera menyerahkan nomor rekening karyawan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

Pegawai yang memenuhi syarat akan mendapat BSU senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Pencairan bantuan dilakukan per dua bulan. Maka pegawai akan menerima Rp 1,2 juta dalam satu kali transfer.

Total bantuan yang diterima pegawai adalah Rp 2,4 juta.

Ada pegawai yang belum menerima bantuan sebab pencairan bantuan program subsidi upah itu memang dilakukan tidak sekaligus.

Pemerintah memberikan subsidi upah dibagi dalam beberapa tahap.

Apa yang dilakukan bila Anda memenuhi syarat namun tetap tak cair?

Bila Anda tak menerima bantuan dapat melaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) SOes Hindarno.

"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes, Jumat (28/8/2020) siang, dikutip Kompas.com.

Hal tersebut dikarenakan data valid penerima manfaat ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.

Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Uton Banja menyampaikan karyawan atau pegawai honorer yang memenuhi syarat itu dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.

"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Utoh, Sabtu (29/8/2020).

Ia punmengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved