Jadwal Terakhir Pengumpulan Nomor Rekening untuk BSU Rp 600 Ribu, Penyerahan Dilakukan Perusahaan

Perusahaan diimbau untuk segera menyerahkan nomor rekening karyawan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan 

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.

Sudah Memenuhi Syarat tapi Belum Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000? Anda Bisa Lakukan Ini

Anda Harap-harap Cemas Tunggu Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairan

Persyaratan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved