Jadwal Terakhir Pengumpulan Nomor Rekening untuk BSU Rp 600 Ribu, Penyerahan Dilakukan Perusahaan
Perusahaan diimbau untuk segera menyerahkan nomor rekening karyawan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID- Perusahaan diimbau untuk segera menyerahkan nomor rekening karyawan yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diperlukan untuk penyaluran bantuan subsidi upah ( BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Perusahaan atau tempat kerj melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data tersebut kemudian akan divalidasi.
Dikutip dari Kompas.com, waktu terkahir pengumpulan data rekening adalah 15 September 2020. Jadwal tersebut merupakan perpanjangan dari jadwal sebelumnya.
"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.
Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.
Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.
"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.
Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.

Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.