Senjata Api yang Digunakan Mantan Kepala BPN Kota Denpasar untuk Bunuh Diri Diduga Ilegal
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api, sesaat sebelum dibawa turun untuk ditahan.
"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri.
"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," kata Asep Maryono.
Namun, senjata api atau senpi yang diduga digunakan bunuh diri Tri, masih misteri.
Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.
"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.
"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.
Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar.
Tapi dia tidak kembali.
"Solatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.
"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.
Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.
Akhirnya Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor.