Senjata Api yang Digunakan Mantan Kepala BPN Kota Denpasar untuk Bunuh Diri Diduga Ilegal
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api, sesaat sebelum dibawa turun untuk ditahan.
Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.
Sebelumnya, mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia rencananya akan ditahan, namun ia diduga memilih mengakhiri hidup dengan cara tragis.
Selanjutnya ia sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bross dan dilanjutkan perawatan di RSUP Sanglah.
Sayang, nyawa mantan BPN Kota Denpasar tersebut tidak terselamatkan.
Keluarga Merasa Janggal
Mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) telah dikonfirmasi meninggal dunia oleh dokter setelah diduga melakukan bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri di toilet lantai II Kejati Bali.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.
Namun demikian pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.
Jenazah yang sebelumnya berada di BROS Hospital, pada pukul 23.20 Wita menggunakan ambulans berwarna biru di pindahkan ke RSUP Sanglah.
"Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum," jelas Muhammad Ustaf, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.
Muhammad Ustaf mengatakan pendamping hukum almarhum Tri Nugraha telah melaporkan kejanggalan kematian Tri Nugraha ke kepolisian.
"Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya," harapnya.
Secara pribadi, Muhammad Ustaf menceritakan almarhum Tri Nugraha dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah.