Senjata Api yang Digunakan Mantan Kepala BPN Kota Denpasar untuk Bunuh Diri Diduga Ilegal
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api, sesaat sebelum dibawa turun untuk ditahan.
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas di toilet Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas telentang di toilet.
Dia sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Tri Nugraha diduga bunuh diri menggunakan senjata api, sesaat sebelum dibawa turun untuk ditahan.
Saat perjalanan turun, dia meminta ijin untuk ke toilet sebelum terdengar sekali letusan dari dalam bilik.
Senjata api yang digunakan oleh mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha masih misteri.
Pihak kepolisian terus menyelidikan asal dari senjata api tersebut.
Merespon peristiwa tewasnya mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha yang diduga bunuh diri, Korps Bhayangkara tak tinggal diam.
Kepolisian khususnya Polresta Denpasar siap untuk mendalami dan mengungkap peristiwa tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020).
"Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait hal ini, kita Polresta Denpasar mem-back up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika.
Sementara itu, mengenai jenis senjata api yang digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya di kamar mandi di lantai II, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dari informasi yang dihimpun berjenis pistol Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.
Pihaknya menduga jika senjata api yang dipegang oleh korban kuat dugaan adalah barang ilegal.
"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan."
"Karena hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.