Selain PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa per Bulan, Begini Kriterianya
Selain PNS, ternyata masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
• Cek di Sini Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan, Diberikan Secara Selektif
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.
Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.
Pendanaan pemberian uang untuk biaya paket data tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.