Selain PNS, Masyarakat dan Mahasiswa Juga Bisa Dapat Uang Pulsa per Bulan, Begini Kriterianya
Selain PNS, ternyata masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Selain PNS, ternyata masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.
Seperti diketahui, aturan mengenai PNS dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, masyarakat dan mahasiswa juga bisa mendapatkan uang pulsa itu.
Namun, uang pulsa tersebut tak diberikan untuk semua masyarakat.
Yang mendapatkan uang pulsa itu adalah masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring (online) yang bersifat insidentil.
Selain itu masyarakat yang dapat menerima adalah yang terlibat dalam kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan.
Lalu untuk mahasiswa, menurut Puspa, akan ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya (pelaku) sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Puspa, dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Adapun besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.
• Begini Skema Pencairan Uang Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS, Ternyata Tak Semua PNS Bakal Mendapatkannya
Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.

Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.
Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
• Cek di Sini Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan, Diberikan Secara Selektif
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.
Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.
Pendanaan pemberian uang untuk biaya paket data tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.