Cek di Sini Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan, Diberikan Secara Selektif
PNS atau ASN akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per bulan. Cek kriterianya di sini.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - PNS atau ASN akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per bulan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.
Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.
Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
• Dapat Jatah 235 Formasi CPNS Tahun 2019, Kebutuhan Pegawai di Pemkab Sumedang Belum Bisa Terpenuhi
• TENANG, Lowongan CPNS Dibuka Lagi Tahun Depan, Lebih 1 Juta Orang, Ini Formasi yang Dibutuhkan
• PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu Per Bulan, Suratnya Sudah Diteken Menkeu
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.
Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.
Tak hanya PNS, secara insidentil biaya paket data juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online.