Begini Skema Pencairan Uang Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS, Ternyata Tak Semua PNS Bakal Mendapatkannya
Aturan mengenai PNS dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken. Kendati demikian, ternyata tak semua PNS mendapatkan uang pulsa tersebut.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.
Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.
Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.
• PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu Per Bulan, Suratnya Sudah Diteken Menkeu
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.

Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.
Tak hanya PNS, secara insidentil biaya paket data juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online.
Namun, besaran yang diberikan berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.
Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Pendanaan pemberian uang untuk biaya paket data tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.