Begini Skema Pencairan Uang Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS, Ternyata Tak Semua PNS Bakal Mendapatkannya
Aturan mengenai PNS dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken. Kendati demikian, ternyata tak semua PNS mendapatkan uang pulsa tersebut.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Aturan mengenai PNS atau ASN dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken.
Kendati demikian, ternyata tak semua PNS bakal mendapatkan uang pulsa tersebut.
Hal itu telah dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari.
"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi," ujar Puspa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020), dikutip TribunJabar.id.
"Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," imbuhnya.
Lebih lanjut Puspa juga menjelaskan mengenai skema pencairan uang atau biaya paket data tersebut.
Menurutnya, penentuan hingga pemberian uang pulsa akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.
"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujarnya.
Keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga.
• Cek di Sini Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan, Diberikan Secara Selektif
"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.
Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.
Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.