Begini Skema Pencairan Uang Pulsa Rp 400 Ribu untuk PNS, Ternyata Tak Semua PNS Bakal Mendapatkannya

Aturan mengenai PNS dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken. Kendati demikian, ternyata tak semua PNS mendapatkan uang pulsa tersebut.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Pixabay.com
Ilustrasi uang pulsa untuk PNS. 

TRIBUNJABAR.ID - Aturan mengenai PNS atau ASN dapat uang pulsa Rp 400 ribu per bulan telah diteken.

Kendati demikian, ternyata tak semua PNS bakal mendapatkan uang pulsa tersebut.

Hal itu telah dijelaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari.

"Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi," ujar Puspa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020), dikutip TribunJabar.id.

"Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," imbuhnya.

Lebih lanjut Puspa juga menjelaskan mengenai skema pencairan uang atau biaya paket data tersebut.

Menurutnya, penentuan hingga pemberian uang pulsa akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

"Kemenkeu mengatur standar biaya umumnya. Satker (satuan kerja) pemilik kegiatan akan mengusulkan kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) masing-masing," ujarnya.

Keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga.

Cek di Sini Kriteria PNS yang Dapat Uang Pulsa Rp 400 Ribu Per Bulan, Diberikan Secara Selektif

"Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan mengenai pemberian uang pulsa tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Aturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan itu.

Menurut Kompas.com, dalam KMK itu tertulis, uang tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

ilustrasi uang bantuan.
ilustrasi uang bantuan. (Pixabay)

Khususnya, uang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.

Biaya paket data dan komunikasi hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya, sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring atau online.

Jadi, pemberian biaya paket data diberikan secara selektif.

Ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.

Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.

PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu hingga Rp 400 Ribu Per Bulan, Suratnya Sudah Diteken Menkeu

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Adapun besaran biaya paket data dan komunikasi yang diterima berbeda antara pejabat setingkat eselon I dan II, dan pejabat setingkat eselon II.

Ilustrasi uang pulsa.
Ilustrasi uang pulsa. (Pixabay.com)

Untuk pejabat eselon I dan II/yang setara, mendapatkan Rp 400 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon II/yang setara ke bawah, mendapatkan Rp 200 ribu per orang per bulan.

Tak hanya PNS, secara insidentil biaya paket data juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online.

Namun, besaran yang diberikan berbeda dari besaran yang diberikan kepada PNS.

Besaran yang diberikan ke mahasiswa atau masyarakat sesuai kebutuhan, yang mana paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Pendanaan pemberian uang untuk biaya paket data tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved