Jumat, 17 April 2026

KABAR BAIK, Denda PBB di Kabupaten Sumedang Dihapuskan Hingga 31 Desember 2020

Pemkab Sumedang menghapus atau membebaskan sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi wajib pajak

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
satu rumah di Sumedang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemkab Sumedang menghapus atau membebaskan sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi wajib pajak (WP) yang membayar piutang pajak bumi bangunan (PBB) secara keseluruhan pada periode 13 Agustus hingga 31 Desember 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kepada wajib pajak sebagai dampak penyebaran wabah virus Corona.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, penghapusan bunga dan denda PBB tersebut untuk meringankan beban masyarakat karena selama ini terdampak pandemi Covid-19.

"Kedua, untuk meningkatkan investasi dan yang ketiganya alternatif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (30/8/2020).

Nursiam Widagdo, Selebgram Cantik Ini Pernah Kena Santet, Ketakutan Seolah Mau Digimanain Gitu

Dengan adanya penghapusan denda PBB tersebut, artinya wajib pajak dan masyarakat di Kabupaten Sumedang yang menunggak pajak dipastikan hanya membayar pajak berupa uang pokoknya saja.

"Ini merupakan salah satu strategi dalam rangka meningkatkan pendapatan, makanya kita meringankan WP dengan cara mengadakan pembebasan atau penghapusan denda PBB," kata Rohana.

Sementara terkait denda, kata Rohana, besarannya hanya dua persen per bulan. Artinya, jika terus menunggak hingga jatuh tempo yang ditentukan, denda PBB tersebut akan terus bertambah.

"Kalau denda dua persen (dari tagihan) per bulan. Contohnya, kalau jatuh tempo 31 September, tapi WP membayarnya Oktober, dia kena denda," ujarnya.

5 Restoran di Kota Bandung yang Menghadirkan Menu Makanan Sehat, Tampilannya Sungguh Menggoda

Rohana mengatakan, WP di Kabupaten Sumedang saat ini memang cukup banyak, dengan jumlah mencapai 822 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

"Tapi dari 822 ribu SPPT itu, kalau yang tagihannya dibawah Rp 2 juta sekitar 750 ribu WP dan pemungutannya oleh desa. Kalau diatas Rp 2 juta oleh Bappenda," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved