Begini Cara dan Syarat Karyawan Terdaftar di BPJamsostek Hingga Mendapatkan BLT dari Pemerintah

Bagi Anda yang belum terdaftar dan tak tahu terdaftar atau tidak, jangan khawatir. Masih banyak kesempatan agar Anda terdaftar sebagai karyawan di

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
istimewa
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan 

5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

7. Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Pegawai Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Hari Ini, Langsung Ditransfer ke Nomor Rekening

Begini Cara Mudah Mengaktifkan Kuota Belajar Rp 10 dapat 10 GB dari Telkomsel

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memastikan kepesertaan karyawan kepada HRD, Anda juga dapat mengeceknya sendiri.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan.

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved