Begini Cara dan Syarat Karyawan Terdaftar di BPJamsostek Hingga Mendapatkan BLT dari Pemerintah
Bagi Anda yang belum terdaftar dan tak tahu terdaftar atau tidak, jangan khawatir. Masih banyak kesempatan agar Anda terdaftar sebagai karyawan di
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Para karyawan atau pekerja swasta kini mendapatkan BLT dari pemerintah.
BLT ini hanya berlaku bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJamsostek.
Bagi Anda yang belum terdaftar dan tak tahu terdaftar atau tidak, jangan khawatir.
Masih banyak kesempatan agar Anda terdaftar sebagai karyawan di BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
• DPRD Jabar Sambut Baik Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan, Sayang Pekerja Honorer Cuma Sedikit
Nah, cara karyawan mendapat BLT ini tentu saja dengan memenuhi syaratnya.
Berikut syarat karyawan menjadi penerima BLT subsidi gaji dari pemerintah adalah yang terdaftar di BPJamsostek.
Bila Anda belum terdaftar untuk mengantisipasi tak ada salahnya mendaftarkan diri.
Tentu saja dengan syarat, gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bila Anda dirasa memenuhi syarat, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar segera minta HRD menyampaikan nomor rekening Anda ke BPJamsostek.
Berikut syarat terdaftar di BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan agar mendapat BLT dari pemerintah
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta BPJamsostek di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah memiliki rekening bank yang aktif.