KPU ke Bakal Calon di Pilkada Cianjur: Jangan Tunggu Hari Terakhir Baru Daftar

Masa pendaftaran paslon di Pilkada 2020 berlangsung pada 4-6 September. Ia berharap para pasangan bakal calon tidak mengantre pada hari terakhir

tribunjabar/ferri amiril mukminin
Pilkada Cianjur 2020, KPU Mulai Roadshow, Minta Pendaftaran Calon Jangan Mepet 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, berharap para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Cianjur tidak menunggu detik-detik terakhir untuk mendaftarkan diri ke KPU.

Masa pendaftaran paslon di Pilkada 2020 berlangsung pada 4-6 September. Ia berharap para pasangan bakal calon (balon) tidak mengantre pada hari terakhir.

Hal tersebut dikatakannya pada saat melakukan roadshow ke beberapa kantor partai peserta pada di Pilkada Cianjur, Senin (24/8/2020).

"KPU Cianjur melakukan roadshow ini karena ingin memastikan kesiapan paslon bupati dan wakil bupati baik itu melalui perseorangan maupun partai politik," kata Selly di kantor DPD PAN Jalan KH Abdulah Bin Nuh, Cianjur, Senin (24/8/2020).

Selly berharap, bahwa bagi para paslon bupati dan wakil bupati nantinya agar tidak melakukan pendaftaran di waktu yang begitu mepet.

Ia meminta agar sudah ada paslon yang mendaftar sejak hari pertama. "Kami berikan waktu pendaftaran bagi paslon bupati dan wakil bupati itu di tanggal 4-6 September, tapi saya harap jangan sampai di akhir waktu baru melakukan pendaftaran," katanya.

Tengah Pekan Ini, Gerindra Umumkan Usungan dan Rekan Koalisi di Pilkada Kabupaten Bandung

Pasangan Bakal Calon di Pilkada Serentak 2020 Wajib Tes Usap Covid-19

Menurut Selly, pemilihan waktu pendaftaran yang dilakukan paslon akan berdampak pada proses perbaikan data jika ada kekurangan pada persyaratan pencalonan.

"Meskipun nantinya ada masa perbaikan, lebih baik pendaftaran dilakukan lebih awal sehingga ketika ada yang harus diperbaiki maka waktunya tidak mepet," katanya.

Ia berharap semua paslon sudah benar-benar mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri KPU.

"Saya sih berharap, semua paslon, baik calon perseorangan maupun dari partai politik sudah mempersiapkannya dari sekarang," ujarnya.

Syarat pencalonan dari jalur perseorangan, ucapnya, harus dilengkapi 108.354 surat dukungan.

Paslon dari partai politik harus memiliki 20 persen kursi di DPRD. Satu parpol atau gabungan parpol harus mempunyai 10 kursi di legislatif untuk bisa mengusung paslon.

Dua Ledakan Tewaskan 14 Orang di Filipina

Pilkada Indramayu Kian Ramai, Nama Dedi Wahidi Kembali Mencuat, DPP PKB Minta Dedi untuk Ikut Serta

Ketua DPD PAN Cianjur, Herlan Firmansyah, mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU sangat membantu untuk mengingatkan dan mengsinkronkan partai politik sebagai pendukung di Pilkada.

"Keinginan kami, penyelenggaraan Pilkada ini berjalan lancar demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengklaim PAN sudah mempersiapkan semua persyaratan untuk mendaftarkan jagoannya. "Kami selalu komunikasi dengan bakal calon yang akan kami usung dan harus segera mempersiapkan saat registrasi pencalonan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved