Pasangan Bakal Calon di Pilkada Serentak 2020 Wajib Tes Usap Covid-19
"Usulan kami adalah tetap dilakukan swab test seperti saran IDI, tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," kata Komisioner KPU
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Semua bakal pasangan calon di Pilkada serentak wajib mengikuti tes usap Covid-19.
Aturan itu sebagai penyesuaian terhadap PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam ( Covid-19).
Penyesuaian itu berdasarkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Usulan kami adalah tetap dilakukan swab test seperti saran IDI, tapi dilakukannya menjadi bagian dari pemeriksana kesehatan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari saat rapat konsultasi bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Menurut Hasyim, syarat tes usap ini bukan menjadi indikator gagal atau tidaknya pasangan calon menjadi peserta Pilkada.
• Pilkada Indramayu Kian Ramai, Nama Dedi Wahidi Kembali Mencuat, DPP PKB Minta Dedi untuk Ikut Serta
• Kejutan, Artis Lucky Hakim Jadi Calon Wakil Bupati Putri Mantan Kapolri di Pilkada Indramayu 2020
"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal, tidak. Tapi harus ada perlakukan tertentu," ujar dia.
Satu ketentuannya adalah jika ada bakal calon positif Covid-19, ia harus melakukan isolasi mandiri sesuai peraturan.
KPU provinsi atau kabupaten/kota menunda tahapan administrasi berikutnya bagi bakal calon yang positif Covid-19 itu.
Hasyim mengatakan, tes usap dilakukan oleh paslon setelah seluruh dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap dan diberikan surat pengantar untuk periksa ke rumah sakit yang dirujuk.
Rapat konsultasi menyetujui usulan KPU. Ada empat PKPU dan dua Peraturan Bawaslu terkait Pilkada 2020 yang dibahas bersama DPR. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Paslon Wajib Swab Test Saat Daftar Peserta Pilkada 2020"