Idul Adha 2020

Soal Pembagian Kurban Ada Larangan Kulit Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Berikut Hukum dan Penjelasan

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban)." inilah dasar adanya larangan menjual hasil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
tribunjabar/Handhika Rahman
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)."

Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Ada juga pendapat dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia).

Mereka sepakat, hasil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban).

Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.

Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi.

Kemudian sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik, dan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.

Nah, itulah beberapa dalil hadis dan pendapat para sahabat dan para ulama mengenai larangan menjual dan pemanfaatan kulit hewan kurban.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved