Idul Adha 2020
Soal Pembagian Kurban Ada Larangan Kulit Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Berikut Hukum dan Penjelasan
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban)." inilah dasar adanya larangan menjual hasil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara perdebatan saat pembagian hewan kurban adalah adanya larangan menjual kulitnya.
Lantas benarkah kulit hewan kurban tak boleh dijual?
Hal ini dijelaskan dalam hadis Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا
"Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).
• Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya

Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya."
Dilansir dari rumasyho.com, Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan hadis diatas berasal dari sanad dhaif (lemah).
Kendati demikian, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang.
Alasannya, karena kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub kepada Allah SWT.
Kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga tak boleh diperjualbelikan.
Sejatinya, kurban sejenis seperti zakat, di mana harta telah mencapai nishob memenuhi haul.
Bila telah diserahkan keapda orang yang berhak maka tanpa dijual kepadanya.
Artinya dalam praktik peribadatan tidak tepat dengan menjual hasil kurban, termasuk menjual kulitnya.
Selain hadis di atas, larangan menjual kulit hewan kurban juga dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,