Idul Adha 2020
Soal Pembagian Kurban Ada Larangan Kulit Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Berikut Hukum dan Penjelasan
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban)." inilah dasar adanya larangan menjual hasil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya." (ibadah kurbannya tidak ada nilainya).
Lebih jelas, larangan menjual kulit hewan kurban atau hasil sembelihan kurban juga disokong pendapat Imam Syafii.
Imam Asy Syafii mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).
Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan.
Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen).
Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”
• Kata-kata Menyentuh Ucapan Lebaran Idul Adha 1441 H Bahasa Sunda, Cocok Dikirim untuk Orang Terdekat
Sedikit berbeda, pendapat Imam Abu Hanafi ia membolehkan menjual hasil selmbelihan kurban.
Tapi hasil penjualan tersebut kemudian disedekahkan untuk orang yang berhak.
Dasar hukum Imam Abu Hanafiah dimaksud adalah jika hasil penjualan ditukar dengan barang sebagai asas pemanfaatan.
Ada juga pendapat lain tentang pembagian kulit hewan kurban.
Melansir dari Serambinews.com pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukuri Daud BA menyampaikan kulit hewan kurban dapat dibagikan sama rata.
"Masing-masing mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. itu tidak apa-apakan, dari pada hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia," ujarnya.
Menurut Ustaz Drs Syukuri, kulit hewan kurban tak mesti dijual.
Pembagian kulit bisa diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan.