Idul Adha 2020
Soal Pembagian Kurban Ada Larangan Kulit Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Berikut Hukum dan Penjelasan
Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban)." inilah dasar adanya larangan menjual hasil
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Seperti kepada fakir miskin atau yayasan sosial.
• Catat! Resep Menu Masakan Daging Kurban Sederhana Bahan Tak Ribet, Resep Lada Hitam hingga Teriyaki
Pada dasarnya pemanfaatan hasil sembelihan kurban diperbolehkan.
Sebagimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Hajj:28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."
Pembagian Hasil Sembelihan

Kebanyak ulama menyatakan orang yang berkurban disunnah bersedekah sepertiga hewan kurban.
Kemudian sepertiganya lagi untuk dimakan oleh dirinya dan keluarga.
Dilansir dari sumber yang sama, Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah mengatakan riwayat anjuran tersebut adalah lemah.
Menurutnya, pembagian hasil sembelihan hewan kurban dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban.
Seandainya ingin disedekahkan seluruh hasil kurbannya maka diperbolehkan.
Hal ini mengacu pada dalil hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'ahu
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا
"Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu.