Idul Adha 2020

Soal Pembagian Kurban Ada Larangan Kulit Hewan Kurban Tak Boleh Dijual, Berikut Hukum dan Penjelasan

Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban)." inilah dasar adanya larangan menjual hasil

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
tribunjabar/Handhika Rahman
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara perdebatan saat pembagian hewan kurban adalah adanya larangan menjual kulitnya.

Lantas benarkah kulit hewan kurban tak boleh dijual?

Hal ini dijelaskan dalam hadis Abu Sa'id, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

"Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).

Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya

Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019).
Sapi-sapi di salah satu lapak penjualan hewan kurban di Jalan Cimanuk Barat, Dayung Indramayu, Jumat (2/8/2019). (tribunjabar/Handhika Rahman)

Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya."

Dilansir dari rumasyho.com, Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan hadis diatas berasal dari sanad dhaif (lemah).

Kendati demikian, menjual hasil sembelihan kurban tetap terlarang.

Alasannya, karena kurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub kepada Allah SWT.

Kurban merupakan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sehingga tak boleh diperjualbelikan.

Sejatinya, kurban sejenis seperti zakat, di mana harta telah mencapai nishob memenuhi haul.

Bila telah diserahkan keapda orang yang berhak maka tanpa dijual kepadanya.

Artinya dalam praktik peribadatan tidak tepat dengan menjual hasil kurban, termasuk menjual kulitnya.

Selain hadis di atas, larangan menjual kulit hewan kurban juga dijelaskan dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu'anhu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada kurban baginya." (ibadah kurbannya tidak ada nilainya).

Lebih jelas, larangan menjual kulit hewan kurban atau hasil sembelihan kurban juga disokong pendapat Imam Syafii.

Imam Asy Syafii mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).

Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan.

Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya, pen).

Barter antara hasil sembelihan kurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”

Kata-kata Menyentuh Ucapan Lebaran Idul Adha 1441 H Bahasa Sunda, Cocok Dikirim untuk Orang Terdekat

Sedikit berbeda, pendapat Imam Abu Hanafi ia membolehkan menjual hasil selmbelihan kurban.

Tapi hasil penjualan tersebut kemudian disedekahkan untuk orang yang berhak.

Dasar hukum Imam Abu Hanafiah dimaksud adalah jika hasil penjualan ditukar dengan barang sebagai asas pemanfaatan.

Ada juga pendapat lain tentang pembagian kulit hewan kurban.

Melansir dari Serambinews.com pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukuri Daud BA menyampaikan kulit hewan kurban dapat dibagikan sama rata.

"Masing-masing mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. itu tidak apa-apakan, dari pada hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia," ujarnya.

Menurut Ustaz Drs Syukuri, kulit hewan kurban tak mesti dijual.

Pembagian kulit bisa diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan.

Seperti kepada fakir miskin atau yayasan sosial.

Catat! Resep Menu Masakan Daging Kurban Sederhana Bahan Tak Ribet, Resep Lada Hitam hingga Teriyaki

Pada dasarnya pemanfaatan hasil sembelihan kurban diperbolehkan.

Sebagimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Hajj:28.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

Pembagian Hasil Sembelihan

Bongsang bambu dan daun jati dipakai untuk membungkus daging kurban di Mesjid Agung Sumedang, Selasa (13/8/2019).
Bongsang bambu dan daun jati dipakai untuk membungkus daging kurban di Mesjid Agung Sumedang, Selasa (13/8/2019). (Tribun Jabar/Seli Andina)

Kebanyak ulama menyatakan orang yang berkurban disunnah bersedekah sepertiga hewan kurban.

Kemudian sepertiganya lagi untuk dimakan oleh dirinya dan keluarga.

Dilansir dari sumber yang sama, Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah mengatakan riwayat anjuran tersebut adalah lemah.

Menurutnya, pembagian hasil sembelihan hewan kurban dikembalikan pada keputusan orang yang berkurban.

Seandainya ingin disedekahkan seluruh hasil kurbannya maka diperbolehkan.

Hal ini mengacu pada dalil hadis Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'ahu

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

"Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu.

Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah)."

Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah.

Ada juga pendapat dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia).

Mereka sepakat, hasil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban (orang yang berkurban).

Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu.

Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi.

Kemudian sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik, dan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.

Nah, itulah beberapa dalil hadis dan pendapat para sahabat dan para ulama mengenai larangan menjual dan pemanfaatan kulit hewan kurban.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved