Virus Corona di Jabar
BREAKING NEWS, Mulai Sore Ini di Jabar Tak Pakai Masker Didenda Rp 150 Ribu, Bayarnya Transfer
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai sanksi administasi kepada warga yang tidak mengenakan masker dan tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat umum di Jawa Barat, Senin (27/7/2020).
"Saya sudah mendandatangani Pergub terkait sanksi dan denda yang tidak memakai masker, sebagai upaya agar kita kembali melakukan kegiatan ekonomi, tapi melakukan kewaspadaan," kata gubernur yang akrab disapa Emil melalui sambungan video online, Senin (27/7).
Emil mengatakan penggunaan masker ini akan menjadi pelindung selain protokol jaga jarak ketika melakukan kegiatan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, peraturan ini harus diterapkan secara serius.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, mengatakan sanksi denda administratif bagi warga yang tidak memakai masker di tempat bisa dilaksanakan setelah Peraturan Gubernur mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jabar, diterbitkan.
• Tiga Pemain Persib Bandung yang Berbisnis di Dunia Fashion
"Selama ini upaya pembinaan atau penyuluhan masyarakat untuk memakai masker tetap berjalan," kata Ade.
Ade mengatakan sejumlah kabupaten atau kota yang sudah menerbitkan peraturan bupati atau peraturan wali kota di Jabar dapat melakukan sanksi berupa sanksi sosial kepada yang tidak memakai masker.
Ade menuturkan pihaknya pun telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat sejak beberapa hari lalu.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberlakukan hukuman denda atau sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Satpol PP, TNI, dan Polri, akan menjadi pihak yang menertibkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut di lapangan.
"Sebelum kegiatan operasi pengenaan sanksi administratif bagi yang tidak menggunakan masker (protokol kesehatan) di Jabar, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP Kabupaten dan Kota se-Jabar menunggu finalisasi Rapergub menjadi Pergub Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar," katanya.
• Berapa Harga Hewan Kurban untuk Idul Adha 2020? Ini Daftar Harga Terbaru Kambing hingga Sapi
Ade mengatakan jika sudah disahkan melalui Pergub, pengenaan sanksi denda dengan uang tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke rekening kas daerah provinsi atau kabupaten dan kota.
"Pengenaan sanksi admnistratif secara berjenjang, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat yaitu pengenaan denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat awalnya akan memberlakukan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mulai 27 Juli 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan menunggu instuksi presiden yang akan menguatkan peraturan tersebut.
Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata atau beraktivitas di Jawa Barat.
