Pengusaha Spa dan Pijat Tradisional Kota Bandung Ingin Segera Buka, Kadisbudpar Tanggapi Begini

Pengusaha hiburan spa dan pijat tradisional meminta pemerintah Kota Bandung perhatikan nasib mereka yang sudah tidak beroperasi selama hampir 5 bulan

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengusaha hiburan spa dan pijat tradisional meminta pemerintah Kota Bandung memperhatikan nasib mereka yang sudah tidak beroperasi selama hampir lima bulan.

Salah satu pemilik spa tradisional, Yafet merasa sektor industri hiburan spa dan pijat tradisional mendapat stigma negatif sehingga dikesampingkan.

"Kita ingin agar diperhatikan, kita juga sama-sama masyarakat Bandung. Kita siap memenuhi semua protokol kesehatan, kita juga kita komitmen untuk jalanin," ujar Yafet, saat ditemui di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Soal Tugu di Makam Sunda Wiwitan, Dedi Mulyadi : Cuma Batu Tak Perlu Diributkan, Proses Saja IMB-nya

Semua pemilik usaha spa dan pijat tradisional, kata dia, siap menjadi penjamin dan bertanggung jawab penuh. Sebab, kata dia, selama ini sudah banyak karyawannya yang dirumahkan karena tidak ada pemasukan sama sekali.

"Dampak ekonominya sangat terasa, sedangkan biaya sewa yang tidak bisa ditunda. Kedua, biaya operasional, ada beberapa tempat punya rasa kasihan kepada karyawannya, walaupun mereka tidak punya omzet mereka tetap memberikan mungkin setengah gaji pokok," katanya.

Di Bandung, kata dia, ada sekitar 130 spa dan tempat pijat tradisional, dari jumlah tersebut ada ribuan karyawan yang terdampak.

"Hitung saja, satu tempat kali 10 karyawan mungkin ada sekitar 2.600 orang yang terdampak. Itu karyawan, belum orang yang sekitarnya. Kita coba kasih solusi, silakan kalau mau kerja di tempat lain, karena kita juga tidak bisa bertahan seperti ini," ucapnya.

Daya Beli Masyarakat Belum Meningkat di Bandung Great Sale, Kenny: Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan masih belum memberikan izin beroperasi pada salon, spa dan tempat pijat tradisional. Pembukaan baru akan dibolehkan jika Bandung sudah masuk zona hijau.

"Untuk salon dan spa kalau bandung zona hijau boleh (beroperasi), sekarang kan zona oranye, belum boleh," ujar Kenny Dewi Kaniasari saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

Kenny mengatakan, selain salon dan spa, untuk tempat hiburan malam juga ada kemungkinan masih belum diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan tingkat risiko penularan virus corona (Covid-19).

"Situasi belum kondusif, karena penyebaran ini masih masif dan keluar juga surat edaran Pemerintah Provinsi Jabar melarang tempat hiburan buka sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kita turuti dan sementara ini bersabar aja dulu," katanya.

Meski belum diizinkan beroperasi, Kenny mengaku sampai saat ini sudah menghormati seluruh upaya yang dilakukan tempat hiburan, seperti membuat peninjauan langsung dan beberapa hal lainnya.

"Kita pertama sudah ada perhatian dengan pengusaha tempat hiburan dengan peninjauan kemarin. Terutama dipimpin pak sekda itu perhatian kita sudah ada empati pada mereka," ucapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved