Soal Tugu di Makam Sunda Wiwitan, Dedi Mulyadi : Cuma Batu Tak Perlu Diributkan, Proses Saja IMB-nya

Anggota DPR RI yang juga budayawan Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kasus pendirian tugu untuk makam sesepuh

Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi 

TRIBUNJABAR.ID - Anggota DPR RI yang juga budayawan Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kasus pendirian tugu untuk makam sesepuh Sunda Wiwitan, Djati Kusumah di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Menurut Dedi, jika tugu itu harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tokoh Sunda Wiwitan sudah mengajukan, maka tinggal dibantu prosesnya.

"Masalah tugu kuburan saja harus menjadi polemik nasional. Yang gitu itu cukup diselesaikan oleh kepala DPMPTS (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Kenapa yang begitu saja menjadi ribut, dilakukan penyegelan segala. Itu cuma batu," kata Dedi melalui ponselnya, Kamis (23/7/2020).

Dilintasi 33 KM Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Pangandaran, Ciamis Kebagian 2 Exit Toll di Sini

Ribuan Warga Datangi Batu Satangtung di Kuningan, Dukung Satpol PP Segel Bangunan Tugu Itu
Ribuan Warga Datangi Batu Satangtung di Kuningan, Dukung Satpol PP Segel Bangunan Tugu Itu (tribunjabar/ahmad ripai)

Menurut Dedi, kalau dilihat dari alasan Pemkab Kuningan bahwa tugu itu belum memiliki IMB, maka bisa ditinjau apakah tugu itu membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar atau tidak.

Sebab, kata dia, esensi IMB itu adalah agar bangunan tersebut tidak menyalahi ketentuan yang dapat membahayakan pemilik bangunan dan warga sekitar.

Dedi mengatakan,  salah satu pertimbangan sebuah bangunan harus memiliki IMB adalah soal pemenuhan standar kaidah keamanan.

Misalnya, bangunan berlantai dua harus memiliki IMB agar tidak membahayakan penghuninya dan warga sekitar.

"Kemudian pertanyaannya, apakah bangunan berbentuk tugu itu dapat mengancam keselamatan pemilik atau masyarakat di sekitarnya tidak? Kalau ternyata bangunan itu di kebun atau hutan yang jauh dari ancaman keselamatan lingkungan, ya tinggal segera saja dipenuhi IMB-nya," kata Dedi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR Ini.

Pakar Ekonomi Pertanian Ini Peringatkan Potensi Kelangkaan Pangan Akibat Pandemi Covid-19

Disegel

Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Kuningan menyegel sebuah tugu yang akan menjadi kompleks pemakaman sesepuh Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat, Senin (10/7/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro mengatakan bangunan makam itu adalah tugu dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebelumnya, Satpol PP sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan namun tidak digubris. Satpol PP mengancam akan membongkar tugu tersebut jika dalam 30 hari IMB tidak diurus.

Sementara di sisi lain, Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djari mengatakan pihaknya sudah mengajukan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) pada Rabu, 1 Juli 2020 lalu.

Namun ajuan itu ditolak dengan alasan belum ada regulasi soal petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya (juklak-jukinis).

Dalam kasus itu, terdapat dua perbedaan persepsi soal kompleks makam leluhur Sunda Wiwitan. Satpol PP menyebut bahwa bangunan itu adalah tugu.

Sementara tokoh Sunda Wiwitan menyebutkan makam karena di bawahnya terdapat kuburan leluhur Sunda Wiwitan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi: Kenapa Masalah Kuburan Sunda Wiwitan Saja Jadi Ribut"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved