Asia Plaza Sumedang Resmi Ditutup Setelah Ada Karyawan Positif Corona
Penutupan tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan sudah diputuskan akan ditutup selama satu pekan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menutup Asia Plaza Sumedang setelah adanya seorang karyawan yang merupakan admin bagian parkir terkonfirmasi positif Covid-19 saat menjalani swab test.
Karyawan tersebut merupakan seorang laki-laki berusia 29 tahun, warga Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Saat ini, dia sudah diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang.
General Manager Asia Plaza Sumedang, Buddy Indrasakti mengatakan, penutupan tersebut dilakukan setelah ada kajian epidemiologi dan sudah diputuskan akan ditutup selama satu pekan, terhitung mulai 23 Juli 2020.
• Jika Gibran Anak Jokowi Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Lebih Baik Pilkada Ditiadakan, Kasih Saja SK!
"Berdasarkan informasi dari Pemda setempat, Asia Plaza Sumedang mulai besok akan dilakukan penutupan," ujarnya saat ditemui di Asia Plaza Sumedang, Rabu (22/7/2020).
Terkait hal ini, pihaknya sepakat dengan adanya penutupan Asia Plaza tersebut karena ingin mendukung program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Karena saat ini ada salah satu karyawan kami admin bagian parkir yang terpapar Covid-19. Menurut standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Pemda harus dilakukan tracing kepada karyawan kami," kata Buddy.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Iwa Kuswaeri mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap karyawan dari penyebar Covid-19.
• Kota Sukabumi Tak Lagi Berzona Hijau, Ini Alasan Belum Dilakukan Pengetatan di Berbagai Sektor
"Maka aktivitas kegiatan di Asia Plaza dihentikan sementara selama 1 minggu sejak 23 Juli hingga 29 Juli 2020," kata Iwa.
Penutupan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Sumedang nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19.