Tak Lagi Push Up, Tak Pakai Masker di Pangandaran Kena Denda Rp 150 Ribu
Bagi wisatawan yang nekat tak mengenakan masker masuk Pangandaran tidak lagi kena sanksi push-up.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Dalam rangkaian penegakan disiplin guna mematuhi ketentuan protokol kesehatan tersebut, Muspika Kecamatan Pangandaran menggelar razia masker, Minggu (12/7).
• Istilah ODP dan PDP Diganti Suspek, Hari Ini Ada Penambahan 1.591 Kasus Covid-19
Sebanyak 42 personel TNI, Polri, Pos AL, dan Satpol PP dikerahkan untuk melakukan razia di pantai barat, pantai timur, dan kawasan Taman Pangandaran Sunset (boulevard).
Warga maupun wisatawan yang kedapatan tidak pakai masker, tak hanya ditegur, tetapi juga ada yang kena sanksi push-up.
• Pria Tunanetra 44 Tahun Kecewa dan Ceraikan Anak 12 Tahun Setelah Tahu Hanya untuk Tutupi Aib
Kapolsek Pangandaran, Kompol H Suyadi, dari razia gabungan itu ada 20 wisatawan dan warga disuruh push-up karena tidak pakai masker.
• 23 Tenaga Medis di Jatim Meninggal karena Covid-19 dari Total 295 yang Positif
“Kami berharap ketegasan sanksi bagi yang tidak masker tersebut tidak hanya berlaku terhadap warga, tetapi juga berlaku tegas bagi wisatawan. Kami beberapa kali memergoki wisatawan leluasa lalu-lalang tidak menggunakan masker,” ujar Nana, salah seorang warga. (*)