Tahun Ajaran Baru, 104 Daerah Zona Hijau Belajar Tatap Muka, Tapi Nadiem Makarim Berikan Syarat Ini
Pembukaan tahun ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim tegaskan hanya daerah zona hijau boleh belajar tatap muka
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.ID - Soal pembukaan tahun ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim tegaskan hanya daerah zona hijau yang boleh belajar tatap muka.
Hal ini diungkap Mendikbud tersebut lewat dalam wawancara telekonferensi dan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 174/sipres/A6/VII/2020.
Kendati demikian, Nadiem Makarim juga memberikan rambu-rambu peringatan dan syarat tertentu.
Nadiem Makarim membolehkan sejumlah daerah zona hijau tersebut belajar tatap muka langsung, namun harus mengedepankan protokol kesehatan secara ketat.
• 8 Lowongan Kerja Terbaru di Dua Perusahaan Swasta untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Daftar di Sini
Selain itu, kata Mendikbud tersebut, proses belajar tatap muka itu dilakukan secara bertahap.
Yakni sekolah tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu.
"Ini mengenai kenyamanan, mengenai kepercayaan kita kepada institusi sekolah yang bisa melakukan protokol kesehatan yang baik. Itu kuncinya," ujar Mendikbud secara virtual di Jakarta, pada Sabtu (11/7/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada 104 daerah kabupaten/kota yang diizinkan Mendikbud mengadakan belajar tatap muka.
104 kabupaten/kota tersebut termasuk dalam zona hijau menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional.
Lebih jelas Nadiem mengatakan, bahwa kebijakan membuka sekolah kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Selain kepala daerah dan kepala sekolah, orang tua juga berhak menentukan apakah sekolah tersebut sudah siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kembali.
"Jadinya, sekolah-sekolah kalau mau membuka kembali pembelajaran tatap muka harus benar-benar meyakinkan semua orang tua bahwa protokol kesehatan di sekolahnya itu sudah sangat mapan," kata Mendikbud.
Kemudian, apabila ada orang tua yang merasa tidak siap jika anaknya harus kembali bersekolah maka ia berhak untuk menolak dan anak tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
• Tahun Ajaran Baru Saat Pandemi Covid-19, Penjualan Seragam Sekolah di Ciamis Anjlok 50 Persen
"Jadi, kita benar-benar harus memegang prinsip kebebasan memilih. Karena ini kan mengenai kesehatan masing-masing," ujar Mendikbud.
"Menurut kami, prinsip dasar itu adalah haknya orang tua,” imbuhnya.