Pelaku Gembos Ban yang Mencuri Rp 90,8 Juta di Cianjur, Kabur dengan Motor Matic, Begini Modusnya
Pihak kepolisian Piket Reskrim dan timsus menduga pelaku pencurian dengan modus gembos ban berjumlah empat orang.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Pihak kepolisian Piket Reskrim dan timsus mengecek ban mobil korban modus ban kempes.
Elin mengatakan, uang sebesar Rp 90,8 juta tersebut terdiri dari Rp 40 juta uang pribadi dan Rp 50,8 juta uang dana desa yang akan digunakan untuk biaya pembangunan.
"Saya datang ke lokasi setelah kejadian, yang ngambil uang dari bank itu PPK dan bendahara desa. Mereka ke Bojongherang rencananya mau pesan baliho," ujar Elin.
Elin mengatakan, pada saat pengambilan uang tersebut memang tidak menggunakan pengawalan pihak keamanan.
"Iya kami tidak memakai pengawalan," katanya.
Kasus pencurian dengan modus gembos ban saat ini dalam penyelidikkan pihak kepolisian Polsek Cianjur kota.(fam)
Berita Terkait