Habib Bahar bin Smith Gugat Pencabutan Asimilasi, Kemenkum HAM Jabar Justru Optimistis Menang

Kanwil Kemenkum HAM Jabar meyakini bisa memenangi gugatan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Twitter/Olla
Habib Bahar bin Smith disabut ribuan pengikutnya setelah keluar dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG -‎ Kanwil Kemenkum HAM Jabar meyakini bisa memenangi gugatan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bahar melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

Gugatan ditujukan atas surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar yang sempat bebas namun ditangkap lagi karena dianggap melakukan pelanggaran. Habib Bahar kemudian dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

"Insya Allah upayakan yang terbaik. Kami akan hadapi di persidangan," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Kamis (9/7/2020).

Pihaknya sudah membentuk tim advokasi untuk ‎menghadapi para pengacara Habib Bahar di persidangan. Sejumlah dalil untuk membantah gugatan juga sudah disiapkan.

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Pelaku Pembobolan Bank BNI, Buron 17 Tahun

"Tim advokasi sudah dibentuk untuk beracara disana. Intinya kami siap hadapi gugatan," ujar Abdul Aris.

Tim pengacara Bahar berdalih bahwa pencabutan asimilasi Bahar oleh Bapas Bogor menyimpang. Dalihnya, saat bebas asimilasi, Bahar tidak mengundang massa. Kemudian, mengkritik pemerintah adalah hal yang wajar.

"Wajar mengkritik pemerintah itu kalau orang bebas. Nah dia kan narapidana yang mendapat pembinaan di luar. ‎Perlu diketahui bahwa pembinaan itu ada pembinaan di dalam dan pembinaan di luar. Bahar itu pembinaan di luar. Faktanya saat dia menjalani asimilasi, dia melanggar sejumlah ketentuan," ucap dia.

Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar.

Sedianya, Kamis (9/7/2020) jadi sidang perdana gugatan. Namun, gugatan dengan pembacaan gugatan ditunda hingga pekan depan. Sidang hari ini digelar tertutup.

UPDATE COVID: Terus Bertambah, 72 Orang di Kota Cimahi Sembuh dari Covid-19, 32 Orang Masih Terpapar

"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan baik dari penggugat dan tergugat. Soal kelengkapan syarat beracara di PTUN.‎ Diperiksa juga berkaitan dengan izin acara sumpah dan status kepengacaraan. Jadi masih dalam proses pemeriksaan berkas," ujar Ichwan Tuan Kotta, kuasa hukum Bahar.

Sehingga, kata dia, agenda pembacaan gugatan dari Bahar hari ini batal digelar. Rencananya, sidang dengan pokok perkara gugatan akan dilanjutkan pekan depan.

"Belum ke pokok perkara. Kami diberi waktu 10 hari untuk melengkapi berkas yang tadi dikoreksi. Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli Insha Allah bersidang," ujarnya.

Tergugat dalam kasus ini yakni Bapas Bogor. Adapun Habib Bahar ditahan menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Cibinong, Bogor.

Adapun substansi dari pokok perkara gugatan yakni menggugat keputusan Bapas Bogor mencabut asimilasi Bahar yang sempat dibebaskan karena program asimilasi. Namun, asimilasi itu dicabut setelah Bahar berbuat gaduh mengisi ceramah dengan pesan provokatif dalam statusnya sebagai narapidana asimilasi.

Lagi Asyik Pesta Miras, Belasan Pemuda Digerebek Satpol PP di Tasikmalaya, 2 di Antaranya Perempuan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved