Cek Daftar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS yang Terima KIP Kuliah, Berikut Link dan Cara Daftar

Tak semua perguruan tinggi swasta menerima KIP Kuliah, siswa harus memilih PTS pada prodi terakreditasi dan terdaftar di Kemendibud, berikut cara cek

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
KEMENDIKBUD
Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) 

Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.

5. Belum Menikah

Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.

Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.

Dengan begitu status tidak dianggap 'tidak mampu' karena pembiayaan telah didukung suami.

6. KIP Kuliah bisa dibatalkan

Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.

Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved